|
MUKADIMAH
Bahwa Persekutuan Pemuda-Pemudi Methodist Indonesia adalah bagian integral Gereja Methodist Indonesia. Untuk membimbing pemuda-pemudi, agar memperoleh hubungan yang sempurna dengan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat, serta menuntun pemuda-pemudi untuk hidup dalam akhlak ke-Kristenan dan memberi bakti kepada sesama manusia.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong hati yang luhur, serta iman yang teguh, maka Pemuda Pemudi Methodist Indonesia, yang bergabung dalam Konperensi Tahunannya di Medan tanggal 21 s/d 25 Oktober 1964 yang merupakan badan tertinggi, menetapkan, "Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia" satu-satunya wadah bagi Pemuda Pemudi Methodist Indonesia.
Untuk mewujudkan pandangan dan cita-cita ini maka disusunlah "Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia" berdiri atas Firman Allah.
Pasal I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT a. Organisasi ini bernama "Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia", disingkat P3MI dan menjadi organisasi Pemuda Pemudi yang resmi, dalam Gereja Methodist Indonesia. b. Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. c. Organisasi ini berkedudukan di Kantor Pusat GMI. Pasal II ORGANISASI INI BERDIRI ATAS a. Firman Allah (Alkitab) b. Disiplin Gereja Methodist Indonesia. Pasal III AZAS Organisasi ini di dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal IV TUJUAN Organisasi ini bertujuan : a. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memperoleh persekutuan yang sempurna dengan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat. b. Menuntun Pemuda Pemudi untuk hidup dalam akhlak ke-Kristenan. c. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memberikan bakti bagi dunia. Pasal V JANJI Janji dan cita-cita hidup anggota P3MI untuk: a. Hidup suci sesuai dengan kehendak Tuhan. b. Menunjukkan kesetian dan bakti melalui GMI, bekerjasama dengan bagian- bagiannya yang lain dalam Gereja ini, sehingga Gereja ini dapat lebih sempurna mengikuti Tuhan serta lebih berguna bagi manusia. Pasal VI MOTTO Motto organisasi ini adalah "KRISTUS DI ATAS SEGALANYA" Pasal VII LAMBANG Lambang organisasi ini berbentuk Salib Latin di tengah, Salib Malta di luar dengan dua garis lingkaran diantara keempat Salib Malta dan dengan warna biru untuk dasar dan warna kuning untuk tulisan. Pasal VIII LAGU PERSEKUTUAN Lagu persekutuan organisasi ini adalah MARS P3MI, dinyanyikan setiap acara P3MI Pasal IX HUBUNGAN a. Organisasi ini adalah wadah Pemuda Pemudi Gereja Methodist Indonesia dan bertanggung jawab kepada Gereja Methodist Indonesia. b. Organisasi ini bekerjasama dengan badan-badan lainnya dalam GMI, terutama yang bersangkut paut dengan kepemudaan. c. Organisasi ini berusaha mengadakan hubungan dengan organisasi yang lainnya terutama dengan organisasi Kristen di luar GMI, asal tidak bertentangan dengan Disiplin GMI. Pasal X U S A H A Organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan dan memenuhi janji dalam empat bidang kerja yaitu: Beribadat, Belajar, Melayani, dan Bersaksi. Pasal XI KONPERENSI DAN ORGANISASI A. Konperensi Nasional: 1. Konperensi Nasional adalah musyawarah tertinggi dalam organisasi ini. 2. Konperensi Nasional diadakan sekurang-sekurangnya sekali 4 (empat) tahun. 3. Konperensi Nasional dibuka dengan resmi oleh Pengurus Nasional. 4. Konperensi Nasional Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Nasional P3MI atau bila diminta oleh minimal ½ n + 1 Konperensi Wilayah. 5. Anggota-anggota Konperensi Nasional adalah : a. Seluruh Pengurus Nasional b. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari tiap Pengurus Wilayah. c. Utusan-utusan dari Konperensi Wilayah. B. Pengurus Nasional : 1. Organisasi ini ditingkat nasional dipimpin oleh Pengurus Nasional P3MI. 2. Pengurus Nasional P3MI dipilih oleh Konperensi Nasional P3MI untuk jabatan 4 (empat) tahun. C. Konperensi Wilayah: 1. Konperensi Wilayah diadakan sekali 2 (dua) tahun. 2. Konperensi Wilayah Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh Pengurus Wilayah P3MI atau bila diminta oleh minimal ½ n + 1 Konperensi Distrik. 3. Anggota-anggota Konperensi Wilayah adalah : a. Seluruh Pengurus Wilayah b. Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengurus Distrik. c. Utusan-utusan dari setiap Cabang di Wilayahnya. D. Pengurus Wilayah: 1. Organisasi ini ditingkat Wilayah dipimpin oleh Pengurus Wilayah P3MI. 2. Pengurus Wilayah P3MI dipilih oleh Konperensi Wilayah untuk masa jabatan 2 (dua) tahun. E. Konperensi Distrik: 1. Konperensi Distrik diadakan sekali 2 (dua) tahun. 2. Konperensi Distrik Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh PD-P3MI atau 2/3 Cabang memintanya. 3. Anggota-anggota Konperensi Distrik adalah : a. Seluruh Pengurus Distrik b. Utusan-utusan dari Cabang. F. Pengurus Distrik: 1. Organisasi ini ditingkat Distrik dipimpin oleh Pengurus Distrik P3MI. 2. Pengurus Distrik P3MI dipilih oleh Konperensi Distrik P3MI untuk masa jabatan 2 (dua) tahun. G. Konperensi Cabang : 1. Diadakan minimal sekali setahun. 2. Konperensi Cabang Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila diminta oleh Pengurus Cabang atau bila 2/3 anggota memintanya. 3. Anggota Konperensi Cabang adalah semua anggota. H. Pengurus Cabang: 1. Organisasi ini ditingkat cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang P3MI. 2. Pengurus Cabang P3MI dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali. Pasal XII KEANGGOTAAN a. Setiap Pemuda Pemudi yang menerima dasar dan tujuan organisasi ini, dapat diterima menjadi Anggota. b. Keanggotaan terdiri dari: 1. Anggota Teras 2. Anggota Biasa 3. Anggota Kehormatan 4. Anggota Penyumbang. Pasal XIII HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA a. Anggota wajib untuk mengikuti segala usaha untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita P3MI b. Anggota teras mempunyai hak memilih dan dipilih serta hak usul. c. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan hak usul. d. Anggota kehormatan dan anggota penyumbang mempunyai hak usul. Pasal XIV PERBENDAHARAAN Perbendaharaan diperoleh dari : 1. Iuran Anggota 2. Sumbangan-sumbangan 3. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan tujuan P3MI. Pasal XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Konperensi Nasional P3MI dan disahkan oleh Konperensi Agung GMI. b. Usul-usul perubahan Anggaran Dasar dari Wilayah, harus disampaikan kepada Pengurus Nasional selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Konperensi Nasional c. Usul-usul perubahan tersebut harus pula disampaikan oleh Pengurus Nasional kepada Pengurus Wilayah selambat-selambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konperensi Nasional. Pasal XVI PEMBUBARAN a. Organisasi ini dapat dibubarkan atas putusan Konperensi Nasional P3MI. b. Pengurus Nasional P3MI harus memberitahukan rencana pembubaran ini selambat- lambatnya 4 (empat) bulan pada Konperensi Wilayah sebelum Konperensi Nasional khusus tersebut. c. Pembubaran berlaku apabila diterima Konperensi Agung GMI. d. Setelah Pembubaran, hak milik organisasi diserahkan kepada GMI. Pasal XVII PERATURAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum masuk dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|