Tuesday 07th of September 2010

Home Anggaran Dasar P3MI
Error
  • DB function failed with error number 2006
    MySQL server has gone away SQL=SELECT id, title, CASE WHEN CHAR_LENGTH(alias) THEN CONCAT_WS(':', id, alias) ELSE id END as slug FROM jos_polls WHERE id = 14 AND published = 1
Anggaran Dasar P3MI PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 03 December 2009 19:23

MUKADIMAH

Bahwa Persekutuan Pemuda-Pemudi Methodist Indonesia adalah bagian integral Gereja Methodist Indonesia. Untuk membimbing pemuda-pemudi, agar memperoleh hubungan yang sempurna dengan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat, serta menuntun pemuda-pemudi untuk hidup dalam akhlak ke-Kristenan dan memberi bakti kepada sesama manusia.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong hati yang luhur, serta iman yang teguh, maka Pemuda Pemudi Methodist Indonesia, yang bergabung dalam Konperensi Tahunannya di Medan tanggal 21 s/d 25 Oktober 1964 yang merupakan badan tertinggi, menetapkan, "Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia" satu-satunya wadah bagi Pemuda Pemudi Methodist Indonesia.

Untuk mewujudkan pandangan dan cita-cita ini maka disusunlah "Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia" berdiri atas Firman Allah.

Pasal I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

a. Organisasi ini bernama "Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia",
disingkat P3MI dan menjadi organisasi Pemuda Pemudi yang resmi, dalam
Gereja Methodist Indonesia.
b. Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
c. Organisasi ini berkedudukan di Kantor Pusat GMI.

Pasal II
ORGANISASI INI BERDIRI ATAS

a. Firman Allah (Alkitab)
b. Disiplin Gereja Methodist Indonesia.

Pasal III
AZAS

Organisasi ini di dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal IV
TUJUAN

Organisasi ini bertujuan :
a. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memperoleh persekutuan yang sempurna
dengan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat.
b. Menuntun Pemuda Pemudi untuk hidup dalam akhlak ke-Kristenan.
c. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memberikan bakti bagi dunia.

Pasal V
JANJI

Janji dan cita-cita hidup anggota P3MI untuk:
a. Hidup suci sesuai dengan kehendak Tuhan.
b. Menunjukkan kesetian dan bakti melalui GMI, bekerjasama dengan bagian-
bagiannya yang lain dalam Gereja ini, sehingga Gereja ini dapat lebih sempurna
mengikuti Tuhan serta lebih berguna bagi manusia.

Pasal VI
MOTTO

Motto organisasi ini adalah "KRISTUS DI ATAS SEGALANYA"

Pasal VII
LAMBANG

Lambang organisasi ini berbentuk Salib Latin di tengah, Salib Malta di luar dengan dua garis lingkaran diantara keempat Salib Malta dan dengan warna biru untuk dasar dan warna kuning untuk tulisan.

Pasal VIII
LAGU PERSEKUTUAN

Lagu persekutuan organisasi ini adalah MARS P3MI, dinyanyikan setiap acara P3MI

Pasal IX
HUBUNGAN

a. Organisasi ini adalah wadah Pemuda Pemudi Gereja Methodist Indonesia dan
bertanggung jawab kepada Gereja Methodist Indonesia.
b. Organisasi ini bekerjasama dengan badan-badan lainnya dalam GMI, terutama
yang bersangkut paut dengan kepemudaan.
c. Organisasi ini berusaha mengadakan hubungan dengan organisasi yang lainnya
terutama dengan organisasi Kristen di luar GMI, asal tidak bertentangan dengan
Disiplin GMI.

Pasal X
U S A H A

Organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan dan memenuhi janji dalam empat bidang kerja yaitu: Beribadat, Belajar, Melayani, dan Bersaksi.

Pasal XI
KONPERENSI DAN ORGANISASI

A. Konperensi Nasional:
1. Konperensi Nasional adalah musyawarah tertinggi dalam organisasi ini.
2. Konperensi Nasional diadakan sekurang-sekurangnya sekali 4 (empat) tahun.
3. Konperensi Nasional dibuka dengan resmi oleh Pengurus Nasional.
4. Konperensi Nasional Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bilamana dianggap
perlu oleh Pengurus Nasional P3MI atau bila diminta oleh minimal ½ n + 1
Konperensi Wilayah.
5. Anggota-anggota Konperensi Nasional adalah :
a. Seluruh Pengurus Nasional
b. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari tiap Pengurus Wilayah.
c. Utusan-utusan dari Konperensi Wilayah.

B. Pengurus Nasional :
1. Organisasi ini ditingkat nasional dipimpin oleh Pengurus Nasional P3MI.
2. Pengurus Nasional P3MI dipilih oleh Konperensi Nasional P3MI untuk jabatan
4 (empat) tahun.

C. Konperensi Wilayah:
1. Konperensi Wilayah diadakan sekali 2 (dua) tahun.
2. Konperensi Wilayah Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh
Pengurus Wilayah P3MI atau bila diminta oleh minimal ½ n + 1 Konperensi Distrik.
3. Anggota-anggota Konperensi Wilayah adalah :
a. Seluruh Pengurus Wilayah
b. Ketua, Sekretaris, Bendahara Pengurus Distrik.
c. Utusan-utusan dari setiap Cabang di Wilayahnya.

D. Pengurus Wilayah:
1. Organisasi ini ditingkat Wilayah dipimpin oleh Pengurus Wilayah P3MI.
2. Pengurus Wilayah P3MI dipilih oleh Konperensi Wilayah untuk masa jabatan 2 (dua)
tahun.

E. Konperensi Distrik:
1. Konperensi Distrik diadakan sekali 2 (dua) tahun.
2. Konperensi Distrik Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh
PD-P3MI atau 2/3 Cabang memintanya.
3. Anggota-anggota Konperensi Distrik adalah :
a. Seluruh Pengurus Distrik
b. Utusan-utusan dari Cabang.

F. Pengurus Distrik:
1. Organisasi ini ditingkat Distrik dipimpin oleh Pengurus Distrik P3MI.
2. Pengurus Distrik P3MI dipilih oleh Konperensi Distrik P3MI untuk masa jabatan
2 (dua) tahun.

G. Konperensi Cabang :
1. Diadakan minimal sekali setahun.
2. Konperensi Cabang Istimewa / Luar Biasa dapat diadakan bila diminta oleh Pengurus
Cabang atau bila 2/3 anggota memintanya.
3. Anggota Konperensi Cabang adalah semua anggota.

H. Pengurus Cabang:
1. Organisasi ini ditingkat cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang P3MI.
2. Pengurus Cabang P3MI dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa jabatan
1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal XII
KEANGGOTAAN

a. Setiap Pemuda Pemudi yang menerima dasar dan tujuan organisasi ini, dapat diterima
menjadi Anggota.
b. Keanggotaan terdiri dari:
1. Anggota Teras
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
4. Anggota Penyumbang.

Pasal XIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

a. Anggota wajib untuk mengikuti segala usaha untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita P3MI
b. Anggota teras mempunyai hak memilih dan dipilih serta hak usul.
c. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan hak usul.
d. Anggota kehormatan dan anggota penyumbang mempunyai hak usul.

Pasal XIV
PERBENDAHARAAN

Perbendaharaan diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan-sumbangan
3. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan tujuan P3MI.

Pasal XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Konperensi Nasional P3MI dan
disahkan oleh Konperensi Agung GMI.
b. Usul-usul perubahan Anggaran Dasar dari Wilayah, harus disampaikan kepada Pengurus
Nasional selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Konperensi Nasional
c. Usul-usul perubahan tersebut harus pula disampaikan oleh Pengurus Nasional kepada
Pengurus Wilayah selambat-selambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konperensi Nasional.

Pasal XVI
PEMBUBARAN

a. Organisasi ini dapat dibubarkan atas putusan Konperensi Nasional P3MI.
b. Pengurus Nasional P3MI harus memberitahukan rencana pembubaran ini selambat-
lambatnya 4 (empat) bulan pada Konperensi Wilayah sebelum Konperensi Nasional
khusus tersebut.
c. Pembubaran berlaku apabila diterima Konperensi Agung GMI.
d. Setelah Pembubaran, hak milik organisasi diserahkan kepada GMI.

Pasal XVII
PERATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum masuk dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Last Updated on Tuesday, 27 April 2010 08:39
 
SocialTwist Tell-a-Friend

Events Calendar

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Latest Photo Albums

Database error: MySQL server has gone away SQL=SELECT ca.cid, ca.name, ca.description, ca.catpath, ca.catimage, @catimgid:=0 AS imgid FROM jos_joomgallery_catg AS ca INNER JOIN jos_joomgallery AS jg ON ca.cid = jg.catid WHERE ca.published = 1 AND ( isnull( jg.published ) OR jg.published = 1 ) AND ( isnull( jg.approved ) OR jg.approved = 1 ) GROUP BY ca.cid DESC LIMIT 0,4

User Online

None

Login Form

Bagi penguna Website P3MI yang lama diharapkan melakukan pendaftaran ulang. Dikarenakan adanya pergantian versi sistem Website P3MI yang baru. Mohon Maaf atas ketidaknyamanan ini, Terima kasih. Tuhan Yesus Memberkati. Update: 8 April 2010
Diharuskan mendaftar dengan mengunakan Nama Lengkap dan Alamat Email yang benar agar dapat disetujui. Demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

You are not logged in.

You are not logged in.

Banner
Banner
JoomlaWatch Stats 1.2.9 by Matej Koval


Countries

72.5%UNITED STATES UNITED STATES
20.1%INDONESIA INDONESIA
5.1%AUSTRALIA AUSTRALIA
0.5%CANADA CANADA
0.3%MALAYSIA MALAYSIA

Visitors

Last Week: 126
This Month: 68
Last Month: 1103
Total: 16308


Live Support

WebmasterWebmaster
AdministratorAdministrator