|
Anggaran Rumah Tangga P3MI |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 04 December 2009 08:41 |
|
Pasal I USAHA a. Membimbing anggota dalam bidang kerohanian, kegerejaan dan kemasyarakatan. b. Mengadakan usaha-usaha yang dapat membantu pendidikan dan kesejahteraan anggota. c. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan badan-badan / organisasi-organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI serta Disiplin GMI.
Pasal II PEMBENTUKAN CABANG a. Cabang dapat dibentuk jika jumlah anggota paling sedikit 5 orang anggota teras dengan ketentuan: - satu orang Ketua - satu orang Sekretaris merangkap Bendahara - tiga orang Anggota b. Cabang disahkan oleh Konperensi Distrik P3MI.
Pasal III TUGAS DAN TANGGUNG-JAWAB CABANG a. Cabang wajib melaksanakan keputusan-keputusan Konperensi Nasional / Konperensi Wilayah / Konperensi Distrik / Konperensi Cabang P3MI dan Konperensi Resort GMI setempat. b. Cabang dapat mengadakan usaha-usaha sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI. c. Cabang dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus yang sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI, serta persetujuan Pengurus Distrik P3MI dan Pimpinan Jemaat / Resort. d. Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang, Pengurus Distrik dan Konperensi Distrik P3MI serta Konperensi Resort GMI.
Pasal IV PEMBENTUKAN DISTRIK a. Di setiap Distrik GMI dapat dibentuk satu Distrik P3MI dengan jumlah minimum empat Cabang. b. Distrik P3MI disahkan oleh Konperensi Wilayah P3MI.
Pasal V TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB DISTRIK a. Distrik wajib melaksanakan keputusan-keputusan Konperensi Nasional / Konperensi Wilayah / Konperensi Distrik P3MI dan Konperensi Distrik GMI. b. Distrik dapat mengadakan usaha-usaha sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI. c. Distrik dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus yang sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI, serta persetujuan Pengurus Wilayah P3MI dan Pimpinan Distrik GMI. d. Distrik bertanggung-jawab kepada Konperensi Distrik P3MI, Pengurus Wilayah dan Konperensi Wilayah P3MI serta Konperensi Distrik GMI.
Pasal VI PEMBENTUKAN WILAYAH a. Di setiap daerah Konperensi Tahunan GMI dapat dibentuk satu Wilayah dengan jumlah minimum dua Distrik. b. Wilayah P3MI disahkan oleh Konperensi Nasional P3MI.
Pasal VII TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB WILAYAH a. Wilayah wajib melaksanakan keputusan-keputusan Konperensi Nasional / Konperensi Wilayah P3MI dan Konperensi Tahunan GMI. b. Wilayah dapat mengadakan usaha-usaha sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI. c. Wilayah dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus yang sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI, serta persetujuan Pengurus Nasional P3MI dan Pimpinan Wilayah GMI. d. Wilayah bertanggung-jawab kepada Konperensi Wilayah P3MI, Pengurus Nasional dan Konperensi Nasional P3MI serta Konperensi Tahunan GMI.
Pasal VIII PEMBENTUKAN NASIONAL a. Di setiap daerah Konperensi Agung GMI dapat dibentuk satu Nasional P3MI. b. Nasional P3MI disahkan oleh Konperensi Agung GMI.
Pasal IX TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB NASIONAL a. Nasional wajib melaksanakan keputusan-keputusan Konperensi Nasional dan Konperensi Agung GMI. b. Nasional dapat mengadakan usaha-usaha sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI. c. Nasional dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus yang sesuai dengan situasi daerah itu asal tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P3MI, serta persetujuan Dewan Bishop GMI. d. Nasional bertanggung-jawab kepada Konperensi Nasional P3MI, Dewan Bishop GMI dan Konperensi Agung GMI.
Pasal X KONPERENSI DAN ORGANISASI A. Konperensi Cabang 1. Konperensi Cabang dapat diterima sah apabila minimum dihadiri setengah jumlah anggota ditambah satu. 2. Konperensi Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang dan Pengurus Distrik P3MI. 3. Konperensi Cabang: a. Memilih pengurus baru. b. Memilih utusan ke Konperensi Distrik / Konperensi Wilayah. c. Menyusun / menetapkan program Cabang.
B. Konperensi Distrik 1. Konperensi Distrik dapat diterima sah apabila minimum dihadiri setengah jumlah Cabang ditambah satu yang seharusnya dapat hadir. 2. Utusan ke Konperensi Distrik adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Cabang P3MI. 3. Konperensi Distrik dipimpin oleh Pengurus Distrik dan Pengurus Wilayah P3MI. 4. Konperensi Distrik: a. Memilih pengurus baru b. Memutuskan hal-hal lain.
C. Konperensi Wilayah 1. Konperensi Wilayah dapat diterima sah apabila minimum dihadiri 2/3 jumlah distrik. 2. Utusan ke Konperensi Wilayah adalah : a. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Distrik P3MI b. Utusan dari setiap Cabang ditentukan satu orang untuk 1 s/d 25 anggota. 3. Konperensi Wilayah dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Nasional P3MI. 4. Konperensi Wilayah: a. Memilih pengurus baru. b. Memilih utusan ke Konperensi Nasional P3MI. c. Memutuskan hal-hal lain.
D. Konperensi Nasional 1. Konperensi Nasional dapat diterima sah apabila minimum dihadiri 2/3 jumlah utusan yang sudah ditetapkan dengan catatan bahwa utusan tersebut telah mencakup Wilayah-Wilayah dan Distrik yang ada. 2. Utusan ke Konperensi Nasional ditentukan sejumlah ½ dari jumlah Cabang yang ada di Wilayah masing-masing. 3. Konperensi Nasional dipimpin oleh Pengurus Nasional P3MI, Badan PI & Pembinaan GMI dan Dewan Bishop 4. Konperensi Nasional: a. Menentukan garis besar Program kerja P3MI b. Memilih pengurus baru. c. Memutuskan hal-hal lain.
Pasal XI PENGURUS NASIONAL P3MI 1. Pengurus Nasional terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara yang disebut sebagai Badan Pengurus Harian. Jumlah anggota Pengurus Nasional dapat ditambah dengan seksi-seksi yang dibutuhkan. 2. Badan Pengurus Harian Nasional dan seksi-seksinya harus Anggota Teras dan paling sedikit telah menjadi anggota P3MI selama tiga tahun dan menjadi anggota GMI selama empat tahun. 3. Setiap anggota P3MI dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Nasional asal memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada pasal XI ayat 2 diatas. 4. Bila BPH Wilayah terpilih menjadi Pengurus Nasional, maka jabatannya di Pengurus Wilayah otomatis gugur. 5. Pengurus Nasional P3MI dilantik dan disahkan oleh Dewan Bishop GMI. 6. Bila perlu Badan Pengurus Harian dapat mengisi jabatan lain dalam kepengurusan yang lowong diantara dua Konperensi Nasional dan menyelesaikan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai rapat kerja lengkap atau KONAS. 7. Paling sedikit sekali setahun Pengurus Nasional mengadakan rapat kerja lengkap. 8. Melaksanakan Keputusan Konperensi Nasional P3MI. 9. Pengurus Nasional bertanggung-jawab kepada Konperensi Nasional P3MI dan Konperensi Agung GMI. 10. Bila Pengurus Nasional P3MI berumah-tangga di antara dua Konperensi Nasional P3MI, masih tetap melanjutkan jabatannya sampai akhir periode.
Pasal XII PENGURUS WILAYAH P3MI 1. Pengurus Wilayah terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara yang disebut sebagai Badan Pengurus Harian. Jumlah anggota Pengurus Wilayah dapat ditambah dengan seksi-seksi yang dibutuhkan. 2. Badan Pengurus Harian Wilayah dan seksi-seksinya harus Anggota Teras dan paling sedikit telah menjadi anggota P3MI selama dua tahun dan menjadi anggota GMI selama empat tahun. 3. Setiap anggota P3MI dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Wilayah asal memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada pasal XII ayat 2 diatas. 4. Pengurus Wilayah dilantik oleh Pengurus Nasional P3MI dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah GMI. 5. Bila perlu Badan Pengurus Harian dapat mengisi jabatan lainnya dalam kepengurusan yang lowong diantara dua Konperensi Wilayah dan menyelesaikan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai rapat kerja lengkap atau KONWIL. 6. Pengurus Wilayah minimum satu kali dalam satu tahun mengadakan rapat kerja lengkap. 7. Bila Pengurus Wilayah P3MI berumah-tangga di antara dua Konperensi Wilayah P3MI, masih tetap melanjutkan jabatannya sampai akhir periode.
Pasal XIII PENGURUS DISTRIK P3MI 1. Pengurus Distrik terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara yang disebut sebagai Badan Pengurus Harian. Jumlah anggota Pengurus Distrik dapat ditambah dengan seksi-seksi yang dibutuhkan. 2. Badan Pengurus Harian Distrik dan seksi-seksinya harus Anggota Teras dan paling sedikit telah menjadi anggota P3MI selama dua tahun dan menjadi anggota GMI selama empat tahun. Dan untuk Distrik yang baru dibentuk pemilihan pengurusnya diserahkan menurut kebijaksanaan Pimpinan Distrik. 3. Setiap anggota P3MI dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Distrik asal memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada pasal XIII ayat 2 diatas. 4. Pengurus Distrik dilantik oleh Pengurus Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Distrik GMI setempat. 5. Bila perlu Badan Pengurus Harian dapat mengisi jabatan lainnya dalam kepengurusan yang lowong diantara dua Konperensi Distrik dan menyelesaikan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai rapat kerja lengkap atau KONDIST. 6. Pengurus Distrik minimal satu kali dalam satu tahun mengadakan rapat kerja lengkap. 7. Bila Pengurus Distrik P3MI berumah-tangga di antara dua Konperensi Distrik P3MI, masih tetap melanjutkan jabatannya sampai akhir periode.
Pasal XIV PENGURUS CABANG P3MI 1. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari : a. satu orang Ketua b. satu orang Sekretaris merangkap Bendahara serta dapat ditambah dengan wakil-wakilnya dan disebut sebagai Badan Pengurus Harian. Jumlah anggota Pengurus Cabang dapat ditambah dengan seksi-seksi yang dibutuhkan. 2. Badan Pengurus Harian Cabang dan Seksi Kerohanian haruslah Anggota Teras dan paling sedikit telah menjadi anggota P3MI selama satu tahun dan menjadi anggota GMI selama empat tahun. Dan untuk Cabang P3MI yang baru dibentuk pemilihan pengurusnya diserahkan kebijaksanaan Pendeta / Guru Injil setempat. 3. Pengurus Cabang P3MI dilantik oleh Pengurus Distrik P3MI dan disahkan oleh Pendeta / Guru Injil setempat. 4. Jabatan lowong di dalam kepengurusan Cabang diisi oleh Konperensi Cabang setempat. 5. Pengurus Cabang minimum satu kali tiga bulan mengadakan rapat kerja.
Pasal XV PANITIA PENCALON 1. Sebelum pemilihan Pengurus Cabang / Distrik / Wilayah / Nasional haruslah terlebih dahulu dibentuk Panitia Pencalon yang akan mencalonkan personalia kepengurusan. 2. Panitia Pencalon terdiri dari Pendeta / Guru Injil, Penasehat, dan Badan Pengurus Harian yang lama serta dapat ditambah dari anggota Konperensi dan Sidang yang bersangkutan bila dianggap perlu. 3. Hasil Panitia Pencalon harus disahkan oleh Sidang Pleno. 4. Panitia Pencalon dengan sendirinya bubar bila pemilihan telah selesai.
Pasal XVI ANGGOTA A. Anggota terdiri dari: 1. Anggota Teras ialah anggota yang telah menjadi anggota penuh / dewasa dalam Gereja Methodist Indonesia (yang telah sidi). 2. Anggota Biasa ialah anggota yang telah berumur 15 tahun ke atas dan belum pernah berumah-tangga dan belum anggota penuh GMI. 3. Anggota Kehormatan ialah semua Penasehat, Guru Injil dan Pendeta setempat. 4. Anggota Penyumbang ialah mereka yang secara berkala memberikan sumbangan bantuan materi / moril kepada P3MI setempat.
B. Penerimaan Anggota: 1. Anggota Teras dapat diterima dengan tertulis / mengisi formulir pendaftaran kepada Pengurus Cabang dan harus melalui acara penerimaan anggota. 2. Anggota Biasa diminta dengan permintaan tertulis kepada Pengurus Cabang. 3. Anggota Penyumbang dan Kehormatan diangkat oleh Kebijaksanaan Pengurus Cabang kecuali Pendeta dan Guru Injil yang sudah langsung dan seharusnya.
C. Keanggotaan menjadi gugur karena: 1. Mengundurkan diri. 2. Pindah / berumah-tangga / meninggal dunia.
Pasal XVII PERBENDAHARAAN 1. 10 persen iuran dari Cabang diserahkan kepada Pengurus Distrik 2. 10 persen iuran dari Distrik diserahkan kepada Pengurus Wilayah 3. 10 persen iuran dari Wilayah diserahkan kepada Pengurus Nasional 4. Iuran yang diberikan adalah pendapatan yang masuk dari semua usaha yang dilakukan termasuk persembahan setiap bulannya, dan diambil dari total pemasukan kas.
Pasal XVIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Konperensi Nasional dan disahkan oleh Konperensi Agung GMI. 2. Usul-usul perubahan dari Wilayah harus disampaikan kepada Pengurus Nasional paling lambat empat bulan sebelum Konperensi Nasional. 3. Usul-usul perubahan tersebut harus pula disampaikan oleh Pengurus Nasional kepada Pengurus Wilayah paling lambat dua bulan sebelum Konperensi Nasional.
Pasal XIX PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diselesaikan oleh Konperensi Nasional, Pengurus Nasional, Pengurus Wilayah sesuai dengan dasar dan tujuan Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia (P3MI).
|
|
Last Updated on Tuesday, 27 April 2010 08:42 |